PekanbaruKini.com
Headlines Seleb

Sandra Dewi Terancam Dilaporkan Soal Dugaan Kasus Korupsi Suaminya Harvey Moeis

Pekanbarukini.com – Sandra Dewi turut merasakan buntut soal kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Artis ini juga bakal dilaporkan ke pihak berwajib oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK).

PHPK berencana akan melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung, pada Selasa (2/4/2024), lantaran diduga ikut terlibat dalam korupsi Harvey Moeis.

“Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk merapkan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang,” kata perwakilan PHPK saat ditemui di Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Menurut perwakilan PHPK, Sandra Dewi merupakan salah satu orang yang diduga dapat aliran dana dari tindak korupsi tata niaga timah tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 yang berisi, “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana maksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

PHPK mendesak pihak penyidik Kejaksaan guna memeriksa kasus korupsi Harvey Moeis lebih dalam lagi, terlebih dengan adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi.

“Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, PHPK juga mencurigai sumber kekayaan Sandra Dewi bahwa dirinya sudah tidak aktif lagi di dunia hiburan Tanah Air.

“Jadi menurut kami, patut diduga beliau mengetahui hasil dari mana uang-uang dia dapat. Lebih dari itu, Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang branded, bahkan membeli jet pribadi. (Itu) uang dari mana?” Pungkasnya.