Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia aparatur sipil negara (ASN) yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, Senin (15/5). Sejumlah warung kopi didatangi petugas.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, saat ini pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu Surat Edaran Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Kita Sosialisasi dulu Surat Edaran Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Pekanbaru. Kita menggelar razia PNS di kedai kopi di jam kerja,” ujar Zulfahmi Adrian.
Lebih jauh diungkapkan Zulfahmi Adrian, razia digelar dibeberapa lokasi, diantaranya ruas Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kuantan, Jalan Hangtuah Ujung, Jalan Imam Munandar dan Jalan Ronggowarsito.
“Banyak tadi kedai kopi yang kita datangi. Seperti di Jalan Sudirman itu ada 3 atau 4 kedai tadi itu yang kita datangi. Kemudian di Ronggo juga ada beberapa. Cukup banyak kedai kopi yang kita datangi tadi,” ujarnya.
Hasil razia, dikatakan Zulfahmi Adrian, masih masih banyak ditemukan ASN yang berada di kedai kopi pada saat jam kerja.
“Untuk razia kali ini kita masih sekedar imbauan dan ingatkan kepada ASN tersebut untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Kita minta mereka untuk langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke kantor masing-masing,” ucapnya.
Nantinya, lanjut Zulfahmi Adrian, bersama BKPSDM pihaknya akan kembali menggelar razia dengan menerapkan sanksi kepada ASN yang masih kedapatan berada di kedai kopi.