PekanbaruKini.com
Headlines Riau

Seluruh Kabupaten/Kota di Riau Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturannya Disini

Ilustrasi PPKM, net
Ilustrasi PPKM, net
Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Daftar daerah PPKM level 2 di Indonesia kini perlu diketahui kembali. Pemerintah baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang.

Aturan mengenai kebijakan perpanjangan PPKM Luar Jawa dan Bali ini diatur dalam Inmendagri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Inmendagri terbaru juga memuat daftar daerah PPKM level 2. Berikut daftar daerah PPKM level 2 di Luar Jawa dan Bali:

 

Riau
1. Kabupaten Kampar
2. Kabupaten Indragiri Hulu
3. Kabupaten Bengkalis
4. Kabupaten Indragiri Hilir
5. Kabupaten Pelalawan
6. Kabupaten Rokan Hulu
7. Kabupaten Rokan Hilir
8. Kabupaten Siak
9. Kabupaten Kuantan Singingi
10. Kabupaten Kepulauan Meranti
11. Kota Pekanbaru
12. Kota Dumai

Aturan Kegiatan PPKM Luar Jawa Bali Level 2 dan level 1

Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 2 dan 1, antara lain:

1. Kegiatan belajar mengajar:
– untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
– untuk wilayah zona oranye, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, Bagi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
– SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
– PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
– untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pembelajaran jarak jauh

 

2. Kegiatan perkantoran:
– untuk wilayah zona Hijau dan zona Kuning, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50%
– untuk wilayah zona Oranye dan zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%

3. Kegiatan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka

4. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
Kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall boleh dine-in maksimal 50% kapasitas, jam operasional sampai pukul 21.00,

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
– untuk wilayah zona hijau: jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
– untuk wilayah zona kuning: jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengunjung maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
– untuk wilayah zona oranye dan zona merah: jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

6. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk

7. Kegiatan ibadah:
– Zona Hijau: 75% kapasitas
– Zona Kuning: 50% kapasitas
– Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas

8. Kegiatan area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum):
– Zona Hijau: 50% kapasitas
– Zona Kuning: 25% kapasitas
– Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas

9. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
– Zona Hijau: 50% kapasitas
– Zona lainnya: 25% kapasitas

Instruksi Mendagri PPKM Terbaru di Jawa dan Bali, di luar Jawa dan Bali. Semoga bermanfaat.

Sumber : Detik.com