PEKANBARU (pkukini) – Tak perlu menunggu lama di ruang perawatan hingga tiga kali SWAB test, kini pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit boleh pulang dengan sekali Test SWAB saja jika hasil test dinyatakan negatif.
⠀
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir. Lebih lanjut ia mengungkapkan, hal tersebut merujuk pada revisi kelima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 413 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
⠀
“Itu (satu kali swab) merupakan juknis yang diberikan oleh Kemenkes, tentang bagaimana melakukan penanganan pasien covid-19, tertuang dalam revisi kelima Permenkes Nomor 413. Kalau dahulu, dua kali swab negatif baru pasien boleh pulang. Tapi sekarang satu kali swab, kemudian hasilnya negatif, pasien sudah boleh pulang,” kata Mimi, Selasa (25/8/2020).
⠀
Terkait adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak yang meragukan soal akurasi hasil swab pasien apabila hanya dilakukan satu kali pemeriksaan swab, Mimi mengatakan, kebijakan tersebut sudah melalui tahapan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
⠀
“Terhadap akurasi ini tentu ini sudah ada kajian-kajian,” ujarnya.
⠀
Lebih lanjut dia mengatakan, meski pasien positif covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, namun yang bersangkutan tetap harus menjalani isolasi 7-10 hari sebelum kembali beraktivitas.
⠀
“Setelah pulang, harus isolasi sekitar 7-10 hari. Tentu harus menetralisir dahulu, setelah kondisi tubuh fit, baru boleh beraktivitas kembali,” ujarnya. (res)