PekanbaruKini.com
Hukrim Kepulauan Meranti Riau

Terpidana Kasus Penggelapan Pajak Rp230 Juta, Oknum Polisi di Meranti Belum Dipecat

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Oknum bernama Putra Hari Supanda itu dijerat dengan pasal penggelapan.

Ia terbukti secara sah sudah melarikan uang pembayaran pajak kendaraan senilai Rp 230 juta. Korban penggelapan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir itu mengaku bahwa uang tersebut seharusnya dipakai oleh pelaku untuk membayar pajak On The Road (OTR) mobil yang dibelinya di Jakarta pada 2020 lalu.

Namun hingga beberapa bulan, pajak OTR mobil yang dibelinya tidak kunjung dibayarkan pelaku. Bahkan pelaku tidak memiliki niatan baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban.

“Pada tahun 2020 itu saya membeli mobil di bandung off the road. Jadi saya minta tolong pelaku untuk mengurus pajak On The Road di Samsat Pekanbaru. Sekalian juga request nopol tiga angka,” kata korban, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, dia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 230 juta kepada pelaku. Yang mana uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pajak On The Road dan membayar request nopol (nomor polisi) 3 angka.

“Setelah beberapa waktu, dia (pelaku, red) menyerahkan BPKB kepada saya. Akan tetapi setelah dua bulan berjalan, STNK tidak juga keluar. Karena curiga, saya kemudian tanyakan langsung ke Samsat, dan ternyata pajak On The Road saya itu belum dibayarkan,” lanjutnya.

Usai mengetahui kebenarannya, korban kemudian mencoba berkomunikasi dengan pelaku untuk mengembalikan uangnya. Namun pelaku tidak memiliki itikad baik, sehingga korban melaporkannya ke Polda Riau atas dugaan penggelapan.

“Dia sempat buron beberapa bulan, baru berhasil ditangkap pada 2022 lalu. Dan dia kemudian divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kabarnya bulan dua (Februari) nanti dia bebas,” ujarnya.

Meski telah divonis atas kasus pidananya, akan tetapi pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu belum divonis untuk kode etiknya di Propam Polres Meranti.

“Kami sudah tanyakan ke Polda. Mereka bilang itu kasusnya yang megang Polres Meranti, jadi sidang kode etik itu harus dilakukan di Meranti. Katanya berisiko bawa tahanan ke Meranti,” ujarnya. (rilis)

Berita Terkait

Cegah Tumbuh Radikalisme dan Intoleransi, Polda Riau Sambangi Rumah Mantan Napiter di Pelalawan

Redaksi