Pekanbarukini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menemukan lebih dari dua juta produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan publik.
Produk itu meliputi 51 item obat tradisional berbahan kimia obat (BKO) dengan satu juta produk, 183 item kosmetik mencapai 1,2 juta produk.
Beredar sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.
Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia, mengatakan obat tradisional ilegal paling banyak teridentifikasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, hingga Sulawesi Selatan meliputi ‘obat kuat’, obat pelangsing, suplemen dan lainnya.
Kosmetik dengan bahan terlarang paling sering ditemukan di ibu kota, yakni ada krim pemutih yang mengandung merkuri, hingga hidrokuinon dengan ditemukan memiliki kandungan pewarna K3 hingga K10, yang biasa digunakan untuk tekstil, malah ditemukan di produk eyeshadow, blush on, hingga lipstick.
“Temuan kosmetik bahan berbahaya ini didominasi krim wajah mengandung merkuri, hidrokuinon, yang bisa memicu efek jangka panjang. Seperti bintik-bintik hitam di wajah, alergi, iritasi kulit, sampai menyebabkan sakit kepala, diare, muntah, dan gangguan ginjal,” pesan Lucia, dalam konferensi pers, pada Jumat (8/12/2023).
“Ada juga yang mengandung asam retinoat, mengakibatkan kulit kering. fungsi organ terganggu, makanya harus berhati-hati. Ini jangan sampai ada di kosmetik kita.” Tambahnya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat yang menemukan sejumlah produk mencurigakan untuk segera melapor ke BPOM RI, demi menekan penyebaran semakin meluas.