Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terjunkan puluhan petugas awasi dan berikan sosialisasi kepada warga yang buang sampah diberbagai lokasi tumpukan sampah.
Puluhan petugas diterjunkan berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 094/DLHK-PS/65/2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, pada tanggal 13 Juni.
Pengawasan yang dilakukan menindaklanjuti undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, serta Peraturan Daerah kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014 tentang tentang pengelolaan sampah, serta Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 94 Tahun 2022 tentang tim pelaksana pengawasan dan penerapan sanksi pelanggaran Peraturan Daerah kota Pekanbaru.
Puluhan petugas DLHK memberikan sosialisasi kepada warga yang akan membuang sampah, agar membuangnya ke TPS yang telah ditetapkan sesuai wilayah masing-masing.
“Jika ada masyarakat yang ingin membuang sampah pada lokasi tersebut (tempat penumpukan sampah), agar diarahkan pada lokasi (TPS) terdekat yang telah disediakan,” ujar Kepala DLHK Hendra Afriadi, Jumat (17/6).
Adapun lokasi atau TPS yang disediakan diantaranya Zona 1, yakni di TPS Transdepo Jalan Riau ujung, Jalan Nangka depan komplek Mela. Di Jalan Nangka komplek Mela, DLHK menyiapkan mobil sampah. Kemudian di Jalan Putri Tujuh, dilokasi ini juga disiapkan mobil pengangkut sampah.
Kemudian Zona 2, TPS Transdepo Jalan Palembang, TPS Jalan Singgalang, berupa mobil sampah. Dan TPS Grapari samping Telkomsel Jalan Jenderal Sudirman, berupa mobil sampah.