Pekanbarukini.com (JAKARTA)- Nama istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menjadi trending topik di media sosial twitter. Putri ditetapkan sebagai tersangka kelima atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dirinya menuturkan istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan. Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan serta diduga kuat terlibat rencana pembunuhan Brigadir J. “(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” sebut Andi.
Andi katakan polisi sebenarnya sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Mestinya kemarin Putri harusnya diperiksa, tetapi istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit. Lalu meminta istirahat selama tujuh hari.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Wyu)