Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menaikan tarif layanan parkir terhitung 1 September 2022 besok. Kenaikan tarif tersebut berdasar pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Anehnya, Perwako tersebut ditandatangani oleh mantan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, pada 9 Mei 2022. Sementara saat ini, yang mengambil kebijakan adalah Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.
Kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru ini, naik masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan empat. Sedangkan untuk kendaraan roda enam atau lebih masih tetap dengan tarif lama yakni Rp10.000.
Dalam Perwako ini disebutkan, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, bahwa kenaikan tarif layanan parkir ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya mengaku sudah komunikasi dengan semua pihak terkait.
“Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini,” ujar Yuliarso, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, kebijakan ini sudah ada saat Walikota Pekanbaru, Firdaus masih menjabat. Ia mengaku sudah menyampaikan laporan terkait kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum kepada Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah dilakukan kajian dan telah dibawa dalam Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Mulai dari DPRD Pekanbaru, Akademisi, Konsultan, Forum Lalulintas Pekanbaru dan perwakilan mahasiswa.
Kemudian, kenaikan tarif itu juga sudah disampaikan kepada Pj Walikota Pekanbaru, yang berkaitan dengan regulasi kenaikan tarif jasa layanan parkir. Ia menyebut bahwa Pj Walikota Pekanbaru pun mendorong agar koordinasikan perubahan kontrak dengan pengelola areal parkir bagian 1.
“Kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir ini selama dua bulan belakangan ini,” jelasnya.
Pihaknya juga mendorong pengelola parkir agar bisa meningkatkan layanan seiring kenaikan tarif parkir tepi jalan ini. Ia menegaskan, bahwa para juru parkir atau jukir harus memberikan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir.
“Bagi pengendara boleh tidak membayar bila jukir enggan memberi karcis parkir,” katanya.
Yuliarso menilai, kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum diterapkan sesuai dengan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Ia menilai tarif yang diterapkan setelah melalui rangkaian tahapan kajian hingga diskusi publik.
Diberitakan sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyebut, untuk membuat kebijakan kenaikan tarif tersebut, pihaknya meminta agar OPD terkait mempertimbangkan aspek positif dan negatifnya. Karena itu, dirinya meminta Dishub melakukan kajian ulang.
“Kemarin sudah saya suruh kaji melalui dinas terkait (dishub) bersama DPRD,” ujar Muflihun, Rabu (24/8/2022).
“Kalau saya kemarin itu mengasih (saran, red) kepada OPD untuk dipikirkan aspek positif dan negatifnya seperti apa,” sambungnya.
Ia tak memungkiri, jika kenaikan tarif layanan parkir ini disetujui, maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau menaikan PAD memang betul, tapi sampai merugikan masyarakat kita tidak mau juga,” katanya.
Disisi lain, Muflihun secara pribadi mengaku memang tidak mau terlalu banyak membuat kebijakan yang bisa merugikan masyarakat.
“Kita inginnya ada bersama masyarakat. Apalagi melihat situasi ini dan kondisi juga belum terlalu pulih ekonomi,” pungkasnya.