PEKANBARU – Pembatasan operasional truk tonase besar sudah berlangsung lebih dari satu bulan. Truk tonase besar masih saja menerobos rambu larangan masuk jalanan Kota Pekanbaru sejak penerapan kebijakan ini pada Agustus 2025 lalu.
Mereka memanfaatkan kelengahan petugas di sejumlah lokasi persimpangan kota. Padahal petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebenarnya sudah ditempatkan di sejumlah lokasi.
Mereka berjaga secara bergantian untuk mencegah truk tonase besar masuk kota di luar jadwal. Truk tonase besar mestinya melintas di jalanan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Total tiga titik yang jadi lokasi pengawasan dari Dishub Kota Pekanbaru. Titik tersebut yakni simpang Jalan SM Amin dari arah Jalan Air Hitam.
Kemudian di Simpang Garuda Sakti dan di Simpang Arhanudse. Para petugas dari Dishub Kota Pekanbaru berjaga di ketiga titik secara bergantian.
“Kita sudah atur jadwal pengawasannya, para petugas di lapangan berjaga dari pagi hingga malam,” terang Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Keberadaan petugas untuk memberi peringatan kepada pengemudi agar tidak masuk ke jalan kota. Ia menyadari masih ada pengemudi belum mematuhi kebijakan pembatasan truk tonase besar.
Pihaknya terus gencar menggelar sosialiasi dan penindakan kepada para pengemudi truk tonase besar. Serangkaian kegiatan itu sudah berlangsung lebih dari satu bulan.
“Kita melakukan itu semua agar pengemudi angkutan bisa mengetahui ada pembatasan jam operasional, serta sanksi penindakan bagi pelanggar,” tegasnya.
