PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Alhamdulillah, Saat Penerapan PSBM di Kecamatan Tampan Rumah Ibadah Tetap Dibuka, Asalkan…

Pekanbarukini.com – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan mulai berlaku Selasa (15/9/2020) besok. Dalam penerapannya, PSBM akan membatasi aktivitas masyarakat mulai malam hari pukul 21.00 WIB hingga pagi hari jam 07.00 WIB.

Untuk diketaui, PSBM ini ditetapkan selama 14 hari, mulai Selasa (15/9/2020) besok hingga tanggal 29 September 2020 mendatang.

Walikota Pekanbaru Firdaus saat dikonformasi mengatakan, penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Dalam Perwako tersebut, ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

“Untuk masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan,” ujarnya, Senin (14/9/2020).

Selain itu, aturan dalam PSBM ini juga diklaim tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diterapkan sebelumnya. Dimana masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu.

“Namun, untuk beribadah kita beri kelonggaran. Kalau waktu PSBB sama sekali tidak boleh ibadah di rumah ibadah, di PSBM kita bolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan,” pungkasnya.(PK01)

Berita Terkait

Hasil Evaluasi, PSBM Diperluas Hingga Empat Kecamatan di Kota Pekanbaru

Redaksi

Lingkup PSBM di Kota Pekanbaru Bakal Dipersempit Hingga ke RT/RW

Redaksi

Pembatasan Sosial Berskala Mikro Direncanakan Awal Pekan Depan di Pekanbaru

Redaksi