Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai dan akan berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk netral selama rangkaian pemilu.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru pun menyurati kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait imbauan netralitas selama masa kampanye.
“Kita sudah bersurat ke semua OPD dan juga sudah disampaikan ke semua OPD untuk netralitas ASN menghadapi Pileg, Pemilukada dan lain-lainnya,” jelas Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Rabu (03/01/2024).
Ia mengatakan, para ASN juga telah melakukan ikrar ASN netral yang dilakukan bersamaan dengan upacara peringatan HUT ke-52 Korpri. Deklarasi netral ASN juga disaksikan KPU dan Bawaslu.
Lebih jauh ia menyampaikan, ikrar tersebut menegakkan prinsip netralitas ASN, melaksanakan fungsi pelayanan tetap selama maupun setelah pemilu, selanjutnya menghindari konflik kepentingan.
Para ASN juga diinginkan tidak melakukan semacam praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat dan juga pada salah satu pasangan calon tertentu.
Sementara itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kecamatan Tenayan Raya tandatangani pakta integritas. Hal ini dilakukan agar saat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan netral dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
“Seluruh pegawai Tenayan Raya diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi. Selain itu juga harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu, sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan,” ujar Camat Tenayan Raya Abdul Barri S.IP M.IP.
Abd Barri mengatakan, sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh pegawai ASN untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas.
Apabila ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, kata Camat, maka dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.
“Netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kecamatan Tenayan Raya dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan. Prinsip ini menjadi sangat penting saat ini dalam konteks demokrasi, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum,” tutur mantan Camat Tuah Madani ini.
Ia menekankan sebagai mesin utama birokrasi ASN harus profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.
“Netralitas kita sangat penting adanya, agar kewenangan yang dijalankan tidak disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu,” katanya.
Barri juga mengingatkan seluruh pegawai Kecamatan Tenayan Raya wajib berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.(Galeri)