Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui Kelurahan Tangguh Bencana.
“Kelurahan Tangguh Bencana merupakan kelurahan yang telah kami beri pelatihan. Supaya, kelurahan ini memiliki kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Kota Pekanbaru Zarman Candra, Rabu (7/9).
Program Kelurahan Tangguh Bencana ini dinilai mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan. Program ini sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
“Tahun lalu, kami telah membentuk sebelas Kelurahan Tangguh Bencana yaitu Palas, Sri Meranti, Tirta Siak, Tobek Godang, Industri Tenayan, Bandar Raya, Muara Fajar Timur, Air Putih, Tangkerang Barat, Tangkerang Labuai, dan Simpang Tiga,” papar Zarman.
Tahun ini, Kelurahan Tangguh Bencana ditargetkan terbentuk di 4 kelurahan, antara lain Bambu Kuning, Tangkerang Utara, Suka Maju, dan Suka Mulya. Empat Kelurahan Tangguh Bencana ini akan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Sebelum pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana, BPBD telah melakukan sosialisasi pada 6 September. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kalaksa BPBD Pekanbaru Zarman Candra.
Pada kegiatan ini terdapat 4 orang fasilitator yang terdiri dari Polri, BMKG, BPBD Provinsi Riau, dan DLHK. Kegiatan ini diikuti oleh 40 Orang peserta dari Kelurahan Tangkerang Utara, meliputi ketua RT-RW, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan masyarakat setempat.