Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Bertempat di Ballroom Lantai 6 Kantor Walikota Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar Entry Meeting pemeriksaan terinci oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang dihadiri seluruh Kepala OPD Pemko Pekanbaru, Pada Rabu (29/03/2023).
Dalam hal ini, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj. Yulianis S.Sos.,M.Si didampingi jajaran Kepala Bidang Serta Kepala Sub Bidang/Bagian BPKAD Kota Pekanbaru turut menghadiri Entry meeting pemeriksaan terinci oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang di buka langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi.
“Dalam waktu dekat tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau mulai melakukan pemeriksaan laporan keuangan tiap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Agar pemeriksaan berjalan lancar, dengan demikian jajaramn BPKAD ikut menghadiri Entry Meeting,” ujar Kepala BPKAD, Hj. Yulianis S.Sos.,M.Si
Lebih lanjut disampaikan Yulianis, para kepala OPD hingga tingkat kepala seksi (kasi) sederajat diminta tak melakukan dinas luar (DL) hingga 33 hari ke depan. “Agar pemeriksaan yangh dilakukan BPK berjalan dengan lancar, untuk sementara waktu seluruh Kepala OPD tidak dibenarkan untuk Dinas Luar,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pada 27 Maret lalu, Pj Wali Kota Muflihun telah menyerahkan laporan keuangan Tahun 2022 kepada BPK perwakilan Riau. Laporkan itu diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Riau Indria Syzinia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, mulai hari ini, BPK langsung menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terinci terhadap laporan pendahuluan. Kemudian, laporan pendahuluan ini ditindaklanjuti dengan laporan terperinci dengan meninjau langsung ke lapangan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Tim BPK melakukan konfirmasi kepada tiap OPD atas kegiatan sepanjang 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan secara rinci selama 33 hari kerja. Setelah itu, tim BPK Riau akan mendapat keyakinan berupa opini.
“Makanya, saya mengimbau kepada seluruh kepala OPD, kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi) agar menunda DL. Supaya, kita sama-sama menunggu dan memberikan data-data kepada tim BPK,” ucap Indra Pomi.
Diharapkan, Pemko Pekanbaru bisa mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi. Selama 33 hari ke depan, para pejabat harus memberikan keterangan terhadap laporan yang sudah dibuat.***