Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H”. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aryaduta, Kota Pekanbaru, Minggu (27 November 2022).
Hadir sebagai narasumber Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr H M Dawud Arif Khan SE, MSi.Ak, CPA, Anggota DPR RI Komisi VIII Drs H Achmad MSi, dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau Drs Mahyuddin MA. Kemudian Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah Dr Andi Buchari dan Perwakilan MUI Riau Dr Elfiandri MSi.
Dalam pemaparannya Anggota DPR RI Komisi VIII Achmad apresiasi acara ini dilaksanakan. Sebab masyarakat perlu diberi penjelasan mengenai pengelolaan dana haji, serta strategi dan pengawasan pelaksanaan penerapan keuangan BPKH.
“BPKH ini merupakan lembaga resmi pemerintah khusus untuk mengelola dana haji masyarakat. Kami DPR RI melakukan pengawasan terhadap dana yang mereka kelola baik secara internal maupun pengelolaan eksternal,” kata Achmad, Minggu (27 November 2022).
Legislator Dapil Riau 1 ini menyampaikan, pengawasan yang dilakukan Komisi VIII DPR RI itu agar uang nilai manfaat dari setoran haji masyarakat yang belum berangkat, bisa digunakan untuk kemaslahatan haji itu sendiri.
“Entah itu kesejahteraan untuk jemaah haji, peningkatan kualitas pelayanan dan diharapkan nilai manfaat betul-betul terasa manfaat bagi calon jemaah haji,” sebut Achmad.
Apalagi dalam peninjauan pelaksanaan haji Tahun 2022, Politisi Partai Demokrat mendapati masih ada sejumlah kendala yang dialami jamaah haji Indonesia. Seperti pemondokan hingga transportasi, Achmad mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dari pada yang dialami di tahun 2022 ini.
“Kalau makanan sudah baik, tidak ada masalah. Hanya saja transportasi keberangkatan apakah dari Jakarta ke Jeddah atau Jeddah ke Jakarta ada yang terlambat 12 jam hingga 24 jam. Apalagi jarak pemondokan yang jauh, ini semua kan menganggu jamaah yang melaksanakan ibadah haji,” kata mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) dua periode itu.
Achmad berharap tiga komponen terbesar dari penyelenggaraan haji ini, yakni transportasi, konsumsi dan tempat menginap harus sudah beres tidak ada masalah kedepannya.
“Baik itu tidak harus mahal. Tapi pelayanan baik, kualitas baik dan harga terjangkau. Ke depan diharapkan masalah tiga komponen haji dievaluasi dan pelayanan haji kita semakin bagus,” harap Achmad.
Kemudian soal biaya perjalanan ibadah haji jangan sampai dibebankan ke jamaah. Maka itu peran BPKH juga sangat dibutuhkan, bagaimana BPIH yang sudah disetor calon jamaah tidak membengkak.
“Kita harap pemerintah bisa mencarikan solusinya, melakukan komunikasi dan koordinasi ke pihak Arab Saudi. Termasuk bagaimana supaya antrean haji tidak sampai puluhan tahun,” sebut Achmad.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH M Dawud Arif Khan mengatakan diseminasi ini bertujuan untuk perkenalan, silaturahmi, dan sosialisasi ke masyarakat. Diharapkan bisa menyebarluaskan informasi tentang BPKH, khususnya tentang peran pengawasan terhadap keuangan haji.
“Diseminasi ini juga akan mendengarkan masukan dari masyarakat, tentang pengawasan keuangan haji. Kami sendiri memiliki kewenangan untuk mengelola dana haji sebagaimana isi kontrak para jamaah haji sejak melakukan setoran awal dana haji yang diserahkan ke negara, lalu diserahkan ke BPKH untuk dikelola,” sebutnya.
Dana Haji tersebut dikelola di perbankan syariah, berupa deposito syariah, dan di tempat investasi syariah lainnya berupa sukuk atau surat berharga syariah negara, surat berharga perusahaan atau korporasi, reksadana.
Bisa juga berupa investasi langsung, seperti hotel di Mekkah dan sebagainya, memakai prinsip kehati-hatian. Karena dana ini adalah dana umat yang diperuntukan untuk biaya perjalanan ibadah haji.
Keuntungan dalam pengelolaan dana haji itu, dipakai untuk mencukupi biaya perjalanan ibadah haji oleh para calon haji. Sebab biaya ditanggung oleh para calon haji jauh dari cukup untuk biaya perjalan ibadah haji.
Tahun ini, kata Dawud Arif, total biaya perjalanan satu calon haji yang berangkat ke Tanah Suci sebesar Rp98 juta. Tapi, yang ditanggung calon haji hanya Rp39 jutaan per orang.
“Sedangkan sisanya dibiaya BPKH berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Manfaat dari pengelolaan dana haji ini akan dikembalikan kepada calon jamaah haji untuk mencukupi biaya perjalanan haji,” jelas Dawud. (Wyu)