Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi pengawasan dan pengelolaan keuangan haji di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (29/8/2023). Kegiatan ini dihadiri langsung anggota Anggota Komisi VIII DPR RI Dr H Achmad MSi.
Sebagai narasumber anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr HM Daud Arif Khan dan juga Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin di acara bertema “Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1444 H”.
BPKH merupakan lembaga pemerintah yang terbentuk berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014. Pada 14 Oktober 2022, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji.
Dalam pemaparannya, Achmad menyampaikan sebagai mitra kerja BPKH, dirinya menilai memang dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan haji, Dewan Pengawas BPKH perlu melakukan diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji dan sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H kepada seluruh masyarakat.
“Karena lembaga ini dibentuk fungsi utamanya bagaimana uang haji yang terkumpul dari calon jemaah itu dikelola secara bisnis dan syariah. Secara prinsipnya dana umat ini dikelola, untuk mendapatkan nilai pemanfaatan. Artinya yang dikelola untung besar tapi halal, tidak ada unsur ribanya,” sebut Achmad disela acara itu.
Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) dua periode itu menjelaskan BPKH bisa mengelola dana umat dan nilai manfaatnya dipakai untuk operasional, subsidi jemaah, hingga investasi dengan prinsip syariah dan kehati-hatian.
“Jadi ada tiga fungsi nilai manfaat, untuk operasional seperti gaji dan lain-lain. Juga BPKH dapat meringankan biaya jemaah haji melalui subsidi, dan program pemanfaatan melalui kemaslahatan berupa peningkatan pendidikan, dakwah, juga ekonomi umat,” ujar Achmad.
Politisi senior Partai Demokrat ini juga berharap BPKH kedepannya bisa mengelola dana umat untuk membangun sarana di tanah suci seperti pemondokan.
“Diharapkan juga suatu saat nanti melalui BPKH, kita bisa punya hotel sendiri di Mekkah dan Madinah. Pemondokan jemaah juga lebih dekat, sehingga jemaah haji atau umrah nanti bisa mendapatkan lebih banyak manfaatnya. Apalagi jemaah umrah Indonesia paling banyak, nanti hotel-hotel itu bisa disewakan untuk umrah. Tentunya pengelolaan dana umat itu berkembang secara syariah,” kata Achmad.
Pengelolaan Dana Haji Tanggungjawab Besar
Sementara itu anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr HM Daud Arif Khan menilai kegiatan ini masih diperlukan. Mengingat masih ada masyarakat yang bertanya-tanya tentang fungsi BPKH ini.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, M. Dawud Arif Khan menyebutkan jika kegiatan tersebut digelar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai BPKH.
“Jadi masyarakat tidak salah paham dan tidak termakan hoaks. Pengelolaan dana haji ini tanggung jawab besar, karena ini dananya umat dan dikelola dengan hati-hati sesuai syariat,” jelas Dawud.
Disebutkan Dawud, pengelolaan dana haji ini juga diawasi tiga lembaga, yakni DPR RI, dewan pengawas dan auditor dari BPK.
Disinggung mengenai kekhawatiran masyarakat soal pengelolaan dana haji agar tidak disalahgunakan, dia menyebutkan jika pihaknya memastikan bagaimana agar uang tersebut bisa dikelola dengan baik dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat.
Kedepannya, BPKH juga ingin turut terlibat untuk efisiensi biaya haji. Karena selama ini ranah tersebut merupakan kewenangan dari Kemeterian Agama. (Wyu)