PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Catat Tanggalnya, Bapenda Pekanbaru Kembali Beri Keringanan Bagi Wajib Pajak

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberi keringanan bagi wajib pajak. Pemerintah kota memperpanjang kebijakan penghapusan denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang.

Keringanan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus dalam meringankan beban warga atau wajib pajak. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Untuk itu, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei,” terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, terang pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

“Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Ami menyebut, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait keringanan pajak yang diberikan. Mereka melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru.

“Kami sudah sosialisasi ke Kecamatan Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Rumbai,” pungkasnya.