Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Melakukan penataan dan pembenahan permukiman kumuh yang berada di pusat Kota Pekanbaru terus dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Hal tersebut harus dibenahi karena kawasan kumuh tumbuh di permukiman padat pada kawasan yang duanggap strategis yaitu berada di pusat kota dan sekitar industri.
Untuk diketahui, permukiman padat tidak memenuhi syarat-syarat permukiman yang sehat karena tidak dipengkapi penyedian air bersih yang memadai, sistem pengelolaan sampah, sistem penelolaan air limbah, tata bangunan yang tidak sesuai, tidak memiliki saluran air huja, bahkan tidak memiliki sistem oenanggilangan bahaya kebakaran serta tidak adanya fasilitas umum yang memadai.
“Berdasarkan SK Walikota tahun 2017 tentang penetapan lokasi pemukiman kumun di Kota Pekanbaru dengan luas 113,56 hektar dan tersebar di 8 kawasan, 19 kelurahan dan 6 kecamatan,” kata Sekretaris Dinas Perkim, Edi Satriawan, Senin (7/2/2022).
8 kawasan tersebut diantaranya Kawasan Kumuh Sago yang terdiri dari Kelurahan Kallmpunh Dalan, Sago, Kota Baru, Suka Ramai dan Tanah Datar.
Kawasan kumuh Kota Lama diantaranya Kelurahan Kampung Bandar, Kampung Baru, dan Tampan, Kawasan kumuh Pesisir diantaranya Kelurahan Rintis, Tanjung Rhu, dab Pesisir,
Kawasan kumuh Meranti diantaranya Kelurahan Meranti Pandak dan Sri Meranti, Kawasan kumuh Rumbai Pesisir diantaranya ada Kelurahan Lembah Sari, Limbungan dan Limbungan Baru,
Kawasan kumuh Lembah Damai ada di Kelurahan Lembah Damai, Kawasan kumuh Padang Terubuk ada di Kelurahan Padang Terubuk, dan Kawasan kimuh Sumahilang ada di Kelurahan Sumahilang.
Lebih lanjut dijelankannya, seiring berjalannya waktu dan pemebenahan yang dilakukan Dinas Perkim terhadap kawasan kumuh. Saat ini luasan kawasan kumuh yang tersisa 21,6 hektar saja. Hal tersebut ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sekitar lebih kurang 15 hektar, dan ada yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi lebih kurang 10 sampai 15 hektar.
Sementara, Program bantuan dana investasi (BDI) dari Islamic Development Bank (IsDB) telah berakhir tahun 2019.
Nilai kekumuhan kota Pekanbaru bedasarkan baseline tahun 2016, masih banyak perlu penanganan. Namun SK Kumuh hanya diperkenankan untuk penanganan 113,56 hektar sesuai dengan RPJMN 2014-2019.
“Terkait hal tersebut, Diperlukan pendataan kembali baseline dan pembuatan aplikasi SIKAPKU (Sistem Informasi Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru) kawasan kimuh di Kota Pekanbaru dan peribahan SK Kawasan Kumuh karena mengingat pesatnya perkembangan Kita Pekanbaru di dalam konteks Metropolitan Pekansikawan,” jelasnya.
Kelanjutan program penanganan kawasan kumuh kita (KOTAKU) sangat dipelukan untuk mengatasi kawasan kumuh yang tersisa di Kota Pekanbaru.
Beberapa solusi dalam penanganan kawasan kumuh untuk kewenangan penanganan pemerintah pusat, diusulkan melalui dana APBN tangun anggaran 2020 melakluo Balai PPW pada kawasan kumuh Kampung Bandar.
“Untuk kewenangan penanganan kumuh lainnya dituntaskan dengan APBD Kota Pekabaru tahun anggaran 2021 dan 2022,” ungkapnya. (Advertorial)