PekanbaruKini.com
HeadlinesPekanbaru

Dishub Pekanbaru Siapkan Aturan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang membahas aturan terkait derek kendaraan yang parkir sembarangan. Tak hanya diderek, pengemudi mobil yang parkir sembarangan juga didenda.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, ada ruas jalan yang masuk zona tertib lalu lintas. Kenyataannya, zona tertib lalu lintas itu harus dijaga petugas Dishub, kepolisian, maupun Satpol PP.

“Di depan Sukaramai Trade Center (STC) itu harus bebas dari parkir kendaraan. Agar, lalu lintas lancar,” ujarnya, Senin (28/7).

Kalau ada kendaraan yang parkir di sana, maka akan menjadi masalah arus lalu lintas. Saat ini, Dishub baru memasang spanduk larangan parkir di sepanjang depan STC.

“Kami sedang menyiapkan payung hukum untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di tempat larangan parkir. Dendanya bisa memberikan efek jera ke pengendara. Intinya, jangan parkir di zona yang dilarang,” ucap Yuliarso.

Related posts

Pasca Tiga Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19, Walikota Perintahkan Kantor Kecamatan Bukit Raya Tutup

Redaksi

Meski Tahun Depan tak Terima Siswa, Aktivitas Belajar di SDN 57 Pekanbaru tetap Normal

Redaksi

BKPSDM Apresiasi Tingkat Kehadiran ASN Pemko Pekanbaru Capai 98 Persen Pasca Libur Lebaran

Redaksi