Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Sektor pajak dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Pekanbaru telah berperan strategis untuk mendanai program-program menyentuh di berbagai sendi kehidupan warganya. Makanya berapapun nominal yang disetorkan masyarakat memiliki andil besar terhadap penyelenggaraan pembangunan di kota bertuah ini.
“Berapapun nominalnya, uang pajak masyarakat memiliki andil besar bagi Pemko untuk membiayai berbagai keperluan publik”. Ungkap Akur, sebutan beken Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si pada Rabu (11/01/2023)
Termutakhir sepanjang 2022 yang lalu, sebutnya, PAD Pekanbaru dari Sektor Pajak tembus Rp718 Miliar. Angka ini adalah yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir ataupun sejak Bapenda ada.
“Ini kenaikan yang tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, dan juga karena adanya stimulus kebijakan dari Walikota Pekanbaru” tambahnya.
Telak, Kaban Akur menyampaikan apresiasi atas partisipasi luar biasa dari masyarakat Pekanbaru tersebut. Bahkan selaku nahkoda dari Perangkat Daerah pencari uang pajak tersebut, ia bertekad memberikan berbagai kemudahan dan kemurahan dalam layanan pajak secara berkelanjutan sebagai bentuk reward nyata kepada wajib pajak yang berurusan di Bapenda Pekanbaru.
“Layanan yang mudah dan murah harusnya mutlak diperoleh masyarakat, sebagai bentuk reward atas partisipasi warga yang telah menyetorkan pajak” tegasnya
Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya masih ada ‘stigma’ di tengah masyarakat akan layanan birokrasi yang masih dianggap lamban dan bertele-tele sehingga menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat (sebagai objek layanan) terhadap layanan yang disediakan pemerintah. Hal ini menurutnya merupakan titah penting yang diejawantahkan Pj. Walikota Muflihun kepadanya yang memandang serius terhadap layanan publik terutama di bidang perpajakan.
“Semangat Pak Walikota tersebut, kita terjemahkan dengan strategi yang kami labeli di Bapenda dengan istileh “IED”; Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi” tandas Eks. Kadis Ketapang tersebut
Akur yang juga Plt. Kadispora Pekanbaru ini menuturkan bahwa Intensifikasi dan Ekstensifikasi adalah upaya teknisnya sementara digitalisasi merupakan media untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Dengan adanya kemudahan pelayanan, ia berharap dapat meminimalisir stigma negatif atas layanan publik di bidang perpajakan. Hal ini juga yang terus disuarakan ayah tiga anak ini dalam setiap apel pagi yang ditaja di pelataran parkir Komplek Perkantoran Pemko Jl. Teratai ini setiap harinya.
“Setiap hari kami suarakan dalam apel pagi, kalau dalam urusan bisnis ada istilah pembeli adalah raja, begitupun dengan kami di pemerintahan yang menyediakan layanan publik, masyarakat adalah objek layanan yang harus dipastikan kemudahan dan kemurahan urusannya” beber ketua IKA SKMA Pengda Riau ini.
Untuk kebijakan, dia memastikan bahwa tahun 2023 masyarakat Pekanbaru masih akan dibanjiri berbagai insentif dalam pembayaran pajak utamanya untuk PBB dan BPHTB. Adapun stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, beber Akur, diantaranya Pemberian Pengurangan Pajak PBB-P2 dengan rincian yaitu untuk besaran PBB-P2 terutang kecil dari atau sama dengan Rp 100.000,- akan diberikan pengurangan sebesar 100%; selanjutnya untuk besaran PBB lebih dari Rp 100.000,- s.d Rp 500.000,- diberikan pengurangan sebesar 50% dan besaran pajak terutang PBB-P2 lebih dari Rp 500.000,-s.d Rp 2.000.000,- akan diberikan pengurangan 25%. Tak sampai disitu, untuk Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan akibat pemberian hak baru, masih diberikan pengurangan BPHTB sebesar 50% (lima puluh persen).
“Walikota Pekanbaru masih memberikan berbagai stimulus untuk memudahkan dan memurahkan layanan pajak di kota Pekanbaru” tandas Akur Kembali.
Bak gayung bersambut, hal senada ikut diungkapkan Sekretaris Bapenda, Ade Rinaldi SE yang menyebutkan berbagai upaya, inovasi, dan terobosan terus dilakukan pihaknya untuk meningkatkan PAD yang tentunya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengklaim pihaknya telah memetakan upaya optimalisasi IED tersebut lewat 4 langkah besar yaitu: Pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi & Kerjasama.
“Perlu diketahui dalam urusan administrasi dan kewajiban perpajakan, Bapenda telah memberi kemudahan dan kemurahan dengan penyediaan layanan dasar secara elektronik.” sebut Ade, panggilan akrab dari Ade Rinaldi SE yang juga Eks. Kepala Bidang retribusi, PADL dan Dana Bagi Hasil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau ini.
Ia menyebutkan, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Memang sejak ditukangi ‘duet’ Akur dan Ade, berbagai terobosan digesa Bapenda dalam rangka menciptakan kemudahan dan kemurahan layanan perpajakan di organisasi yang dipimpinnya.
“Rewardnya, Pemerintah berkomitmen memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak, kita sudah menuju casless. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Bank Riau, BNI, BJB, Link Aja, Alfa Mart, Tokopedia dan UPT Bapenda. Semuanya itu sekarang sudah berada dalam genggaman” cetus Ade
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam pendaftaran dan pelaporan juga sudah terfasilitasi secara daring dalam sebuah aplikasi “Smart Tax Pekanbaru. Ia berharap dengan adanya kemudahan tersebut maka diharapkan tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan. Tapi dia tidak menampik pada kenyataannya masih terdapat kendala seperti sosialisasi layanan yang belum merata sehingga masih ada masyarakat yang belum mengetahui akan layanan tersebut.
“Kedepannya Bapenda akan meningkatkan kualitas sosialisasi tersebut, sehingga masyarakat betul-betul merasakan kemudahan dan kemurahan layanan yang telah disediakan” ungkapnya
Ade berikhtiar, berbagai terobosan yang dilakukannya bersama Bapenda akan menjadi modal bagus kedepannya agar APBD Pekanbaru menjadi makin sehat, sehingga APBD dapat melindungi masyarakat, melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan di kota yang sama sama kita cintai ini. Terlebih hadirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa angin segar dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
“Budak Melayu Pakai Tanjak, Love You Sobat Pajak” pungkasnya. ***