PekanbaruKini.com
Headlines Internasional

Indonesia Gugat Balik Eropa di WTO Terkait Turunan Nikel

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Pekan ini, pemerintah mengajukan gugatan terkait kebijakan bea masuk antidumping Uni Eropa untuk produk turunan nikel kadar tinggi, baja nirkarat, atau stainless steel ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto, pada Kamis (23/2/2023).

“Jadi kemarin di Eropa kita akhirnya memasukkan gugatan ke WTO, mereka menerapkan antidumping ini kita anggap tidak sah,” ucap Seto dalam Energy & Mining Outlook 2023 di Jakarta.

“Semakin ke hilir itu produk-produk yang kita produksi itu banyak mengalami tantangan dari sisi hambatan perdagangan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, pemerintah sudah melayani sejumlah investigasi antidumping dari beberapa mitra dagang lainnya, seperti India dan Malaysia.

“Kita nggak bisa diam-diam saja dikenakan antidumping, segala macam, karena banyak negara berkembang yang sifatnya seperti itu, menurut saya jangan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok kebijakan moratorium investasi baru pembangunan pabrik pirometalurgi rotary kiln-electric furnace (RKEF) yang menjadi lini pengolahan bijih nikel kadar tinggi tersebut.

“Yang moratorium RKEF itu sedang kami evaluasi, tunggu saja karena kami ingin juga,” ujarnya Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, nilai tambah untuk pengolahan nikel kadar tinggi menjadi baja relatif kecil jika dibandingkan dengan turunan baterai kendaraan listrik yang diperoleh sebagian besar dari bijih nikel kadar rendah.

“Nilai tambahnya tidak banyak juga kan di pig iron itu,” tuturnya.

Diketahui, pengolahan bijih nikel dengan teknologi RKEF ini pada umumnya menghasilkan produk olahan nikel kelas dua berupa nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) untuk dibuat menjadi stainless steel.