PekanbaruKini.com
Hukrim Nasional

Keluarga Dokter Sunardi Tidak Terima Tindakan Densus 88 Antiteror Polri

Keluarga Dokter Sunardi Tidak Terima Tindakan Densus 88 Antiteror Polri
Keluarga Dokter Sunardi Tidak Terima Tindakan Densus 88 Antiteror Polri (foto/internet)

Pekanbarukini.com, (PEKANBARU)- Tindakan Densus 88 menembak terduga teroris Dokter Sunardi menuai pro dan kontra. Bahkan Keluarga Dokter Sunardi, Endro tidak terima menyesalkan peristiwa tersebut.

Dikutip dari okezone.com, bagi keluarga sosok dokter Sunardi yang dituduh masuk dalam jaringan terorisme dianggap tidak mungkin. “Kami dari pihak keluarga tidak percaya bila almarhum ikut jaringan teroris seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu tidak mendasar, karena jiwa sosial almarhum begitu tinggi,” sebut Endro.

Endro menyebut sosok dokter Sunardi punya jiwa sosial yang cukup tinggi. Bahkan, semasa hidup, mendiang ikut terlibat dalam penanganan bencana alam dan membantu sesama.

Dokter Sunaardi dianggap semasa hidup punya jiwa sosial yang cukup tinggi. “Baik di klinik dimana almarhum mengabdi, maupun di masyarakat. Bahkan, setiap ada bencana, almarhum ikut didalamnya,” ucap Ustadz Endro.

Jawaban Polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapan tentang tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang akhirnya menewaskan dokter Sunardi.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” sebut Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dedi menyebut petugas Densus 88 Antiteror sudah dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan. “Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” sebut Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu turut menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

Tetapi Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas. “Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” tegasnya.

Tempat terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut dokter Sunardi bukan lagi berstatus terduga melainkan ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menjelaskan alasan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat kepolisan adalah karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum. (Wyu)

Berita Terkait

Densus 88 Amankan 16 Terduga Teroris di Tanah Datar dan Dhamasraya

Redaksi