Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Ketua Umum ASN PPPK 2022, Eko Wibowo, menyoroti ketidakpuasan guru ASN PPPK terkait sistem kontrak yang dianggap memberikan beban pikiran. Ia menekankan keinginan agar Surat Keputusan (SK) PPPK tidak lagi mengadopsi sistem kontrak selama 2 atau 5 tahun.
“Saat ini PPPK sudah sama dengan PNS, jadi seharusnya tidak lagi menggunakan sistem kontrak. Tidak ada bedanya antara PPPK dan PNS dalam hal hak, seperti tunjangan, gaji, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” ujar Eko Wibowo pada Sabtu (16/12/2023), merujuk pada UU No 20 Tahun 2023.
Ekowi menyoroti kebingungan guru PPPK terkait sistem kontrak, yang membuat mereka merasa dianggap hanya untuk beberapa tahun kerja. Ia menekankan bahwa guru PPPK berdedikasi untuk mencerdaskan anak bangsa dan perbedaan hak hanya terletak pada jaminan pensiun dan hari tua yang dimiliki PNS.
Dalam upayanya untuk perubahan, Ketua IKA FTIK UIN Suska Riau ini berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus sistem kontrak sesuai dengan UU ASN Tahun 2023. Permintaan ini didorong oleh harapan agar karier PPPK sejajar dengan PNS tanpa perbedaan dalam jenjang karier di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemda.
“Penghapusan kontrak kerja dan penyetaraan karier PPPK dengan PNS harus menjadi langkah nyata untuk menghargai pengabdian dan dedikasi guru ASN PPPK dalam membentuk generasi penerus bangsa,” tutup Ekowi. (rls)