Pekanbarukini.com – Polres Belu mengamankan delapan imigran gelap asal Rohingya Bangladesh di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Ternyata, pengungsi rohingya menggunakan KTP ilegal yang sudah dibuat di Kota Medan dengan dalih mencari pekerjaan.
Awalnya, para imigran berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan hingga mencapai wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Tim pengawasan orang asing Polres Belu melakukan penangkapan usai memeriksa identitas mereka yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di berbagai kabupaten di NTT.
“Iya pada malam tadi kita amankan 8 warga asing yang nerasal dari bangladesh, dan sudahkita serahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata IPTU Imanuel Lado ketua tim pengawasan orang asing Polres Belu.
Nadim, mengakui mendapatkan KTP di Medan dengan membayar 300 ribu rupiah kepada petugas pembuat KTP.
Keamanan perbatasan dan penanganan imigran ilegal menjadi fokus dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Semua proses penanganan diharapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.