PEKANBARU – Sebagai langkah penting dalam upaya pengelolaan aset tanah yang efektif dan transparan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Hj Yulianis S.Sos., M.Si, didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Pekanbaru, menghadiri penandatanganan rekonsiliasi aset tanah antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru. pada Senin (22/4/2024).
Acara tersebut berlangsung di Kantor BPN Kota Pekanbaru dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesesuaian data aset tanah antara instansi terkait, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan aset tanah demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
“Penandatanganan rekonsiliasi aset tanah ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset tanah di wilayah Kota Pekanbaru. Melalui kerja sama yang baik antara BPN, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru, kami berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan aset tanah yang efektif dan terpercaya,” ujar Hj Yulianis.
Dalam acara tersebut, dilakukan peninjauan ulang terhadap data aset tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk data yang tercatat di BPN dan Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi data, serta untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian.
Penandatanganan rekonsiliasi aset tanah ini merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengelola aset tanah dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, serta demi kepentingan pembangunan dan kemajuan Kota Pekanbaru secara keseluruhan. (adv)