Pekanbarukini.com (PEKANBARU) –Tokoh muda pendidikan Riau, Eko Wibowo memberikan tanggapan terhadap surat resmi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI (PB PGRI), yang mengumumkan pembekuan PGRI Riau.
Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat dan sesuai dengan aturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi PGRI, yang mengatur peraturan organisasi besar profesi guru ini.
Eko Wibowo juga menyatakan bahwa meskipun yang melanggar hanya satu orang pengurus, mereka sangat menyayangkan sikap oknum tersebut. Seharusnya, mereka bisa menahan diri dan mengikuti kesepakatan yang telah dicapai oleh semua ketua PGRI Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia dalam Konferensi Kerja Nasional di Samarinda.
Baca juga: Soal Seragam dan Lambang Korpri, Ekowi Sayangkan Oknum Pejabat Remehkan Kompetensi PPPK
Eko Wibowo berharap bahwa Caretaker PGRI Riau yang akan ditunjuk oleh PB PGRI dapat segera ditunjuk. Untuk melakukan konsolidasi dengan Ketua PGRI Kabupaten/Kota se-Riau.
“Kita menunggu caretaker PGRI Riau yang ditunjuk PB PGRI agar bisa segera mengambil langkah-langkah baik dan koordinasi dengan pihak mitra PGRI Riau. Seperti Pemerintah Provinsi Riau dan aparat terkait, diharapkan dapat diambil dalam waktu dekat,” ujar Ekowi, Sabtu (3/11/2023).
Sejumlah anggota PGRI Riau, termasuk dirinya menyatakan bahwa mereka hanya akan mengikuti arahan dari Caretaker PGRI Riau yang ditunjuk oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, sebagai pemimpin sah. Mereka siap bekerja sama dan menunggu petunjuk selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau bersama dua provinsi lainnya yakni Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut) dibekukan oleh Pengurus Besar (PB) PGRI.
Pembekuan pengurus PGRI di daerah itu tertuang dalam Keputusan PB PGRI Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi Jatim, Provinsi Riau, Provinsi Sumut, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut, serta Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pemekasan, Provinsi Jatim Masa Bakti 2019-2024.
Diketahui, pembekuan itu karena pengurus PGRI tiga provinsi dan lima kabupaten kota tersebut menginisiasi, merencanakan, mengajak dan terus berupaya untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa yang dinilai PB PGRI sebagai ilegal, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya pada 3-4 November 2023. (rilis)