PEKANBARU β PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyampaikan klarifikasi penting terkait pemberitaan yang berkembang seputar pengelolaan rekening milik Koperasi Air Kehidupan (KPAK). Setelah melalui proses dialog dan mediasi yang konstruktif, BRI dan KPAK berhasil mencapai kesepahaman untuk memastikan kelancaran serta kepastian hukum dalam pengelolaan dana koperasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, BRI menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik KPAK. Seluruh langkah yang ditempuh oleh BRI merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), untuk menjamin bahwa setiap transaksi dijalankan oleh pihak-pihak yang sah dan berwenang sesuai dokumen hukum yang berlaku.
βBRI telah melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan KPAK dan mencapai titik temu terkait aspirasi yang disampaikan. Kami tegaskan bahwa BRI tidak memblokir rekening, namun memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pengurus koperasi yang sah berdasarkan akta kepengurusan terbaru,β jelas Reza Syahrizal Setiaputra, Regional CEO BRI Pekanbaru.
Lebih lanjut, BRI menyampaikan bahwa pengajuan transaksi oleh pihak koperasi akan dapat dilaksanakan setelah dokumen Standing Instruction diperbarui sesuai akta kepengurusan terbaru serta dilengkapi dengan dokumen pendukung yang telah ditandatangani oleh pengurus resmi.
Reza menambahkan, setiap tindakan yang diambil oleh BRI selalu berlandaskan prinsip objektivitas dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak, guna menjaga integritas layanan perbankan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses transaksi.
Sebagai bank milik negara yang berkomitmen pada prinsip kehati-hatian, BRI terus menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap lini operasional dan bisnisnya. (Rilis)