PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Menpan-RB Sebut PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Respon Wakil Ketua PGRI Riau

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah memberikan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja bagi PPPK tetap harus memenuhi persyaratan.

Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Kabar ini langsung disambut baik Wakil Ketua PGRI Riau, Eko Wibowo atau akrab disapa Ekowi. Dirinya menilai regulasi yang diterbitkan PermenPAN-RB sudah tepat.

“Kami sangat mendukung kebijakan Menpan RB dalam hal kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa terhadap PPPK. Biar kami fokus bekerja dengan baik dan tidak mencari sampingan lainnya,” sebut Ekowi yang juga Ketua Ketua Forum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Riau, Jumat (28/7/2023).

Apalagi dalam dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, PPPK bisa menjabat Kepsek.

Kemudian ada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Serta PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Berbeda dengan PNS yang harus memulai dari bawah, PPPK bisa langsung memulai karir di inatansi sebagai JPT.

“Juga ASN PPPK bisa berkarir seperti PNS baik fungsional dan struktural. Karena pendidikan PPPK juga ada yang S2. Membuka peluang bagi ASN PPPK bisa menjabat baik Kepsek, Kabid, dan Kadis,” sebut tokoh muda pendidikan Riau ini.

Seperti yang ramai diberitakan, MenPAN-RB, Azwar Anas menyebut, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Serta bagi PPPK yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Menteri Anas menyebut, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang punya masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Menurutnya, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Adapun pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai aturan. (*)

Berita Terkait

AHN Riau Sampaikan Aspirasi ke Kemendikbudristek Terkait Seleksi PPPK 2024

Redaksi

Ekowi Dorong Pengangkatan Guru Honorer dan Tendik PPPK 2024 Tuntas dan Seleksi Tanpa Tes

Redaksi

Minta Tendik Diakomodir, Ketua SNWI Riau Harap Revisi UU ASN Segera Disahkan

Redaksi