PekanbaruKini.com
Nasional

Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi dalam Persetujuan RKAB Minerba 2021-2024

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan temuan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara selama periode 2021-2024. Salah satu pelanggaran yang diidentifikasi adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penandatanganan persetujuan RKAB, yang seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada Senin (23/12/2024) di Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) tidak didukung landasan hukum yang memadai.

“Ombudsman menilai bahwa delegasi ini memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Saat ini, landasan hukum yang digunakan hanyalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Hery.

Ia juga menyoroti pengabaian pembentukan regulasi untuk delegasi kewenangan yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat pelayanan publik di sektor minerba. “Hal ini melanggar asas kepastian hukum dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa pengangkatan Plt/Plh Dirjen Minerba oleh Menteri ESDM melewati batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021. Juga ditemukan adanya penundaan berlarut dalam proses persetujuan RKAB yang melampaui waktu 45 hari kerja sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023.

Tindakan Korektif
Ombudsman merekomendasikan beberapa langkah korektif:

1. Untuk Menteri ESDM

– Berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN terkait penempatan dan tugas Plt/Plh.

– Mengambil alih kewenangan persetujuan RKAB atau mengusulkan regulasi baru untuk mendukung delegasi kewenangan.

– Membenahi mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan legitimasi pejabat pemberi persetujuan.

2. Untuk Dirjen Minerba

– Menetapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

– Menambah sumber daya manusia untuk mempercepat evaluasi RKAB.

– Meningkatkan sistem e-RKAB agar lebih andal dan segera menerapkannya pada komoditas mineral.

Dukungan DPR dan Komitmen Kementerian ESDM
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan akan mendalami temuan ini dan berharap ada kerja sama dengan Ombudsman untuk meningkatkan pengawasan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menambahkan bahwa hasil investigasi ini harus menjadi masukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq, berkomitmen melakukan perbaikan, termasuk mempercepat peluncuran sistem online Minerba One yang terintegrasi dari perencanaan hingga pengawasan penjualan.

Investigasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.

Dengan temuan ini, Ombudsman RI kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan di Indonesia. (rilis)

Berita Terkait

Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Beri Catatan Pelayanan Publik di Pertambangan, Perhubungan, Kelautan-Perikanan dan Pemindahan IKN

Redaksi

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto Raih Gelar Doktor: Dorong Kendaraan Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi

Redaksi