PekanbaruKini.com
Nasional

Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Beri Catatan Pelayanan Publik di Pertambangan, Perhubungan, Kelautan-Perikanan dan Pemindahan IKN

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (RI) merilis Laporan Tahunan (Laptah) 2024 Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) di Kantor Ombudsman RI, Selasa (21/1/2025). Dalam laporan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyoroti pentingnya pencegahan maladministrasi melalui kerja sama dan perluasan jaringan untuk memperbaiki pelayanan publik.

Menurut Hery, Ombudsman RI tak hanya berfokus pada penyelesaian laporan masyarakat secara reguler, tetapi juga menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dengan mengedepankan upaya preventif. “Kami memprioritaskan pencegahan maladministrasi dan penguatan jaringan kerja demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Hery.

Laptah 2024 mencatat sejumlah capaian, termasuk dua kegiatan utama pencegahan maladministrasi, yakni:

1. Pengawasan Arus Mudik Idulfitri 1445 H/2024: Ombudsman melakukan pemantauan langsung ke terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandara. Temuan mengungkap kontrol pemerintah atas kelaikan bus masih kurang maksimal. “Kami merekomendasikan pendirian posko mudik lebih awal, penegakan kewajiban ramp check, serta peningkatan koordinasi stakeholder,” jelas Hery.

2. Kajian Sistemik Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN): Kajian ini meliputi regulasi, mitigasi bencana, tata ruang, hingga pembangunan sosial. Hasil kajian diserahkan pada November 2024 di Balikpapan.

Selain itu, Ombudsman menemukan tambang ilegal di wilayah IKN yang beroperasi tanpa izin. Aktivitas ini mencerminkan lemahnya pengawasan publik oleh Otorita IKN (OIKN). Ombudsman merekomendasikan harmonisasi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan regulasi sektoral lain agar izin tambang lebih terkontrol.

Penyelesaian Laporan dan Monitoring Kebijakan

Sepanjang 2024, Ombudsman RI Bidang Marves berhasil menyelesaikan 56 laporan masyarakat, melampaui target 53 laporan. Selain itu, mereka juga menyelesaikan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi di Kementerian ESDM, khususnya soal pelaksanaan kewenangan Plt/Plh Dirjen Mineral dan Batubara.

Monitoring kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut menjadi perhatian. Ombudsman menilai, kebijakan PIT harus memperhatikan perlindungan nelayan kecil dan kelestarian ekosistem laut, bukan sekadar mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibat rekomendasi ini, KKP menunda penerapan PIT berbasis kuota dan zona sambil memperbaiki fasilitas pelabuhan perikanan dan mengintensifkan sosialisasi.

Fokus 2025: Pengawasan Maritim dan Pariwisata Berkelanjutan

Untuk 2025, Ombudsman RI akan mengkaji isu strategis seperti pemanfaatan ruang laut tanpa izin, tata kelola pariwisata berkelanjutan, dan kebijakan ekspor benih bening lobster. Hery menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan publik berdampak positif bagi masyarakat.

Sebagai catatan, Bidang Kemaritiman dan Investasi Ombudsman RI menangani berbagai isu mulai dari energi dan pertambangan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, hingga ekonomi kreatif dan investasi. Ombudsman berharap, melalui langkah-langkah proaktif ini, pelayanan publik di sektor strategis semakin optimal dan bebas dari maladministrasi. (rilis)

Berita Terkait

Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi dalam Persetujuan RKAB Minerba 2021-2024

Redaksi

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto Raih Gelar Doktor: Dorong Kendaraan Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi

Redaksi