PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Ekowi Dukung Penerapan Perda LKK 2025, Pemko Pekanbaru Siap Revisi Aturan Lama

Pekanbarukini – Ketua RT 01 RW 08 sekaligus Wakil Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Ekowi, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW. Menurutnya, revisi ini sejalan dengan dinamika perkembangan zaman dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perda Nomor 12 Tahun 2002 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sebagai gantinya, Pemko Pekanbaru berencana menerbitkan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Peraturan baru ini akan mengatur tidak hanya RT dan RW, tetapi juga enam lembaga kemasyarakatan lainnya, yakni Posyandu, PKK, LPM, dan Karang Taruna.

“Inisiatif ini sangat penting karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Selain itu, Perda LKK nantinya akan mendukung program-program yang dirancang Wali Kota Pekanbaru terpilih, H. Agung Nugroho, yang dikenal memiliki visi dan pemikiran progresif, sebagaimana yang pernah diusung oleh H. Herman Abdullah,” kata Ekowi.

Perubahan Aturan Jabatan RT/RW
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah masa jabatan RT/RW. Dalam Perda lama, masa jabatan RT/RW dibatasi dua periode. Namun, banyak masyarakat yang mengusulkan agar batasan tersebut dihapus, mengingat kesulitan mencari calon pemimpin baru di tingkat RT/RW.

“Saat ini, masyarakat justru ingin pejabat lama tetap menjabat, karena minat untuk memimpin di tingkat RT/RW cukup rendah. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Selain itu, Pemko juga mewacanakan pemilihan RT/RW dilakukan secara serentak untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Proses revisi Perda ini sudah diajukan ke DPRD Pekanbaru dan tinggal menunggu pembahasan dalam sidang paripurna. Pemerintah optimis, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi keberlangsungan lembaga kemasyarakatan di Pekanbaru.

Dengan adanya Perda LKK, diharapkan peran RT/RW dan lembaga kemasyarakatan lainnya semakin optimal dalam mendukung program pembangunan kota. Pemko Pekanbaru juga meminta dukungan penuh dari masyarakat agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar. (rilis)

Berita Terkait

Pengurus HMSI Riau Dukung Penuh Munas I Hasta Mahardika Soehartonesia Pada Januari 2025

Redaksi

Penyegaran Forum Komunikasi RT/RW Pekanbaru Perlu Disegerakan: Dorongan untuk Kepengurusan Definitif

Redaksi

Mengajar Guru Honorer Terancam Jelang Seleksi PPPK 2024, AHN Riau Minta Pemda Kabupaten/Kota Peduli

Redaksi