PekanbaruKini.com
Mitra Polri

Operasi Yustisi, Polsek Kerumutan Temukan Masyarakat Tidak Patuhi Prokes Covid-19

Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum, jajaran Kepolisian Resor Pelalawan melalui Polsek Kerumutan melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) terhadap masyarakat dengan melakukan operasi yustisi, Sabtu (10/07/2021).

Kapolsek Kerumutan, Iptu fajri Sentosa mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh pihaknya ini di sejumlah wilayah Kerumutan masih ditemukan masyarakat yang masih belum mematuhi prokes, seperti tidak menggunakan masker.

“Dalam operasi ini kita menertibkan masyarakat untuk mematuhi disiplin Protokol Kesehatan, sesuai dengan pergubri no 55 tahun 2020 dan perbup pelalawan no 63 tahun 2020,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa sanksi yang dapat di berlakukan kepada pelanggar prokes seperti, sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut. “Untuk itu mari sama sama kita patuhi aturan tersebut,” ajaknya

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam, dengan tujuan agar masyarakat Kerumutan semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.

Dalam aksinya, petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kemudian diberikan masker, hal itu agar kedepanya tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut. “Bila kedapatan mengulangi perbuatanya akan ada sanksi berikutnya yakni kerja sosial, maupun denda administrasi,” ujar Kapolsek.

“Kita minta adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” tutup Kapolsek.