Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pekanbaru memanfaatkan marketplace atau lokapasar dalam memasarkan produk-produknya.
“Sekarang sudah ada marketplace, kita bisa tidur-tidur di rumah tapi marketplace yang bekerja memasarkan produk – produk kita. Ada beberapa nama marketplace yang kita kenal seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan macam-macam. Apakah kita sudah tergabung di sana?” tanya Fajar Lase kepada ratusan pelaku UMKM saat mengikuti kegiatan DJKI Mendengar di Kota Pekanbaru, Jumat (17/2/2023).
Mendengar pertanyaan tersebut, hampir seluruh peserta UMKM yang hadir di lokasi sosialisasi tersebut menjawab belum. Untuk itu, dia meminta para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual berupa Merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
“Kalau penjualan di Shopee Mal itu produk-produknya harus terdaftar Merek. Besok-besok Marketplace lainnya mungkin juga akan memberlakukan hal serupa, UMKM yang mau memasarkan produk harus terdaftar Mereknya. Jadi manfaatkan hari ini untuk mendaftarkan Merek,” pungkasnya.
Fajar juga menegaskan, saat ini zaman sudah berubah. Pelaku usaha tidak lagi harus buka warung atau toko dan menunggu pembeli datang.
“Zaman-zaman kemarin belum ada media sosial dan marketplace. Penjual harus buka warung, pembelinya pun terbatas hanya orang-orang di sekitar warung. Tapi begitu teknologi berkembang, ada Facebook, WhatsApp, Instagram maka mulai mempromosikan produknya melalui Medsos tadi dan yang beli juga bertambah banyak. Begitu juga dengan Marketplace tadi, mereka yang memasarkan produk kita,” tegas Fajar.
Berdasarkan latarbelakang tersebut, lanjut Fajar, itulah mengapa pelaku UMKM harus melek Kekayaan Intelektual. Sebab, produk yang dipasarkan melalui media sosial rentan diambil atau dicuri/diklaim orang lain.
“Pada dasarnya kalau kita tidak melek Kekayaan Intelektual, maka usaha kita itu berpotensi sengketa di belakang hari. Potensi pencurian atau sengketa kekayaan intelektual itu muncul jika sudah mulai naik oplah penjualan, mulai tinggi permintaan produknya. Maka daftarkan Kekayaan Intelektual Merek usaha kita sebelum ide atau gagasan kita dicuri orang lain,” imbuh Pria kelahiran Kabupaten Asahan, Sumut ini.
Dia juga meminta para pelaku UMKM memanfaatkan Generasi Z dan Milenial untuk membuat videografis agar produk UMKM semakin menarik saat dipasarkan.
“Ibu-ibu ini butuh anak muda yang bisa jadi konten kreator. Makanya kalau punya anak atau cucu generasi Z, minta tolong buatkan videografi yang bagus untuk membuat platform yang digunakan dalam memasarkan produk kita agar lebih menarik saat dipasarkan melalui media sosial dan Marketplace,” tambahnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Dia tertarik untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang ada di Pekanbaru.
“Kita berkewajiban menginventarisasi semua kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh pelaku UMKM Pekanbaru dan indikasi geografis seperti songket, tarian-tarian, alat musik dan lainnya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, harap Zulhelmi yang mewakili Pj Wali Kota Pekanbaru, masyarakat Kota Pekanbaru dapat selalu menggali potensi wilayah dan berinovasi serta sama-sama memahami tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.