Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Sejumlah tunggakan pembayaran kepada mitra pengangkutan sampah ternyata masih belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Bahkan jumlah tunggakan itu lebih kurang mencapai Rp4 miliar.
Seperti utang Pemko Pekanbaru dengan PT Samhana Indah. Bahkan tunggakan pembayaran itu juga tercatat sejak tahun 2021.
“Tunda bayar ada di Desember 2021 dan Desember 2022,” kata Budi, Manager PT Samhana Indah, Minggu (19/3/2023).
Padahal PT Samhana Indah bukan rekanan baru Pemko dalam hal pengangkutan sampah di Pekanbaru ini. Melainkan perusahaan ini sudah menjadi rekanan sejak tahun 2018.
Budi menyebut jumlah tunggakan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru dari dua bulan tersebut mencapai Rp4 miliar.
“Untuk bulan Desember 2021 total Rp1,7 Miliar dan bulan Desember 2022 Rp2,3 Miliar,” terangnya. (rilis)