Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Mewakili Pemerintah Kota Pekanbaru, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Yulianis mendukung pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dalam pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.
“Saya atas nama pribadi dan Pemko Pekanbaru sangat mendukung. Dan hal ini merupakan momen yang sangat penting serta menjadi semangat bersama untuk mewujudkan kelembagaan KPKNL semakin professional, berintegritas, bekerja keras, berkomitmen dan bekerja sehingga mampu menjadi pilar reformasi birokrasi yang saat ini menjadi tuntutan publik,” kata Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut disampaikan Yulianis, program Zona Integritas dan WBBM merupakan program Kementerian PANRB yang memiliki tujuan untuk mengajak seluruh badan atau lembaga pemberi layanan publik untuk turut serta menciptakan kepercayaan publik yang tinggi dengan kinerja bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka pembentukan zona integritas menjadi indikator penting bagi tercapainya tujuan pembangunan.
“Kami juga telah berkomitmen membangun zona integritas di lingkungan Pemko Pekanbaru. Saya juga berharap momentum hari ini akan semakin menguatkan komitmen kita dalam membangun zona integritas,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan berharap kepada unsur Forkopimda untuk sama sama bersinergi dalam mewujudkan Kota Pekanbaru menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Terimakasih dukunganya. Dan pencanangan zona integritas ini merupakan wujud keseriusan kami untuk menjadikan kantor yang bebas korupsi,” kata Rachmat.
Sebagaiman diketahui, Zona Integritas merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, Reformasi Birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan system manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Advertorial)