Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemko Pekanbaru menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023. LKPD ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Samto usai penyerahan LKPD, Kamis (28/3/2024), mengatakan, sesuai ketentuan, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah yang unaudit ke BPK. LKPD harus diserahkan ke BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Hari ini, kami menyerahkan LKPD sebelum berakhirnya bulan Maret. LKPD ini akan ditindaklanjuti dengan BPK dengan audit terperinci,” ujarnya.
Audit terperinci ini bisa dalam bentuk permintaan keterangan atau turun langsung ke pemko. Hasil audit LKPD akan diumumkan akhir Mei nanti.
“Pengumuman hasil audit serentak dengan pemerintah kabupaten dan kota lainnya,” ucap Samto.
Untuk diketahui, pemeriksaan LKPD oleh BPK akan menentukan nasib pemko meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP). Pasalnya, pemko telah meraih WTP hingga tujuh kali berturut-turut.
Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporkan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pekanbaru Tahun 2022 dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam batas wajar dan normal. Dengan begitu, Pemko Pekanbaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sejak 2016.
“Tahun ini, kami kembali mendapat opini WTP,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Jumat (30/6/2023).
Berdasarkan penilaian BPK perwakilan Riau, LHP LKPD Pemko Pekanbaru masih dalam batas wajar dan normal. Diharapkan, hal ini tetap dipertahankan.
“Tetap ada catatan dari BPK terhadap LKPD Kota Pekanbaru. Tidak hanya bisa mengelola keuangan daerah tapi juga membenahi administrasi keuangan,” ucap Muflihun.
Pemko juga berkomitmen untuk membenahi aset. Dinas terkait didorong agar segera menata aset milik Pemko Pekanbaru. (Kominfo11).