Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Polsek Pangkalan Lesung bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika), Sabtu (24/4/2021) melaksanakan pemasangan spanduk surat edaran Menag (Menteri Agama) Republik Indonesia Se Nomor 04 Tahun 2021.
Giat ini dilaksanakan oleh seluruh personil Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing SH.MH bersama dengan camat Pangkalan Lesung Gatut Suprayitno S.sos dan jajarannya.
“Spanduk surat Menag Ri tersebut berisi tentang aturan dan ketentuan pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan ini yang mana kita masih menghadapi pandemi Covid-19,” ucap Iptu Liston Sihombing.
Kapolsek menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Pangkalan Lesung agar selalu mentati protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas sehari hari dan tentunya dalam pelaksanakan ibadah sholat di masjid yang ada di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Spanduk tersebut kita pasang di beberapa mesjid yang ada di Kecamatan Pangkalan Lesung. “Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 khususnya di Kecamatan Pangkalan Lesung,” tutup Kapolsek.