PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Ekowi: Terharu RUU ASN Disahkan

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Jutaan tenaga honorer se-Indonesia bergembira. Sebab Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

“Saya terharu dan sujud syukur pengesahan RUU ASN ini. Sehingga memberikan kejelasan status honorer sebagai ASN baik PNS dan PPPK yang sama-sama mendapatkan pensiun hari tua dan jenjang karier sama seperti PNS. Contoh kepala sekolah dan karir ke instansi Dinas Pendidikan (Kabid dan Kadis). Karena PPPK banyak yang mempunyai kompetensi bagus dalam manajemen di sekolah,” ujar Wakil Ketua PGRI Riau, Eko Wibowo, Rabu (3/10/2023).

Perjalanan panjang revisi UU ASN hampir 7 tahun lamanya. Bahkan kejelasan status honorer ini menjadi konsen Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi. Sikap ini juga mengular ke seluruh PGRI se-Indonesia yang komit dan solid untuk perbaikan dan kesejahteraan tenaga honorer.

“Sekarang yang kami perjuangkan sudah jadi kenyataan, 2,3 juta honorer Indonesia terhindar dari PHK massal. Dengan disahkan Revisi UU ASN menjadikan kesejahteraan bagi Honorer diangkat PPPK,” kata Eko Wibowo yang juga menjabat Ketua Ketua Paguyuban Honorer (Pager) Nusantara Revisi UU ASN Provinsi Riau.

Ekowi mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR, Komisi II DPR RI, Ketua MPR, DPD, Menpan RB, serta PB PGRI.

“Ini kado terindah dari Bapak Jokowi, semoga bapak sehat selalu dan sukses membangun SDM Indonesia lebih maju dan unggul,” tutup Ketua FTK UIN Suska Riau itu.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan menjelaskan RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya

Anas menjelaskan nantinya akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini tentu bisa menambah opsi dalam penataan tenaga honorer. Yang kemudian nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah (Perpres).

MenPAN-RB menekankan PP akan mengatur sejumlah prinsip krusial, di antaranya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer. Sebab menurutnya peran tenaga honorer bagi Indonesia sangat signifikan.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal bagi pemerintah. (*)

Berita Terkait

Seleksi PPPK 2023, Ratusan Guru P1 Non Formasi Dikdas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pembuatan Akun SSCASN

Redaksi

Seleksi PPPK 2023 Guru Riau Mulai 16 September, Ekowi: Prioritaskan Honorer yang Lama Mengajar

Redaksi

Wakil Ketua PGRI Riau Sambut Baik Pemprov Dapat 3.057 Kuota Guru PPPK Tahun 2023

Redaksi