Pekanbarukini.com (SIAK) – Perkembangan migas di Provinsi Riau catatkan sejarah baru. Tercatat pada 9 Agustus 2002, PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) menyerahkan WK CPP kepada pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah menyerahkan pengelolaannya kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina Hulu yang kemudian membentuk Badan
Operasi Bersama (BOB) PT BSP – Pertamina Hulu sebagai operator di Wk CPP.
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengatakan dalam proses saat itu, menteri ESDM kemudian menyurati Gubernur Riau melalui Surat Nomor : 2374/30/MEM-M/2001 tanggal 11 September 2001.
“Dalam surat itu Menteri ESDM meminta Gubernur Riau segera membentuk Tim Terpadu Riau yang mewakili seluruh komponen masyarakat Riau, termasuk Pemkab Siak,” jelas Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, Jumat (9/9/2022).
Disampaikan politisi asal partai Golkar itu, tim yang dibentuk nantinya bertugas untuk melanjutkan perundingan dan segera menghubungi Pertamina untuk merumuskan pola kerjasama yang akan dilakukan dalam pengelolaan WK CPP.
“Tim diberi wewenang untuk melakukan dialog dan perundingan dengan pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait lainnya,” sebut Indra yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Siak.
Selanjutnya, kata Indra lebih jauh, pada 29 Desember 2001 ditandatangani Nota kesepakatan (MoU) antara Tim WK CPP Riau dan Tim Pertamina tentang Wilayah Kerja WK CPP.
Adapun yang menjadi pola kerjasama yang disepakati adalah kerjasama konsorsium manajemen dan Konsorsium Operasi antara PT Bumi Siak Pusako dengan Pertamina Hulu.
Lanjut Indra, 4 Juni 2002 akhirnya dibentuk konsorsium yang diberi
nama Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu
“Dan dalam konsorsium itu BOB yang akan bertindak sebagai operator dalam mengelola WK CPP,” ungkapnya.
Konsorsium itu akan dipayungi dengan Joint Management Agreement (UMA) dan Joint Operating Agreement (JOA) sebagai pedoman operasional.
” Jadi untuk persoalan operasional bergeraknya perusahaan konsorsium itu ya dikomandoi oleh GM ( General manager ) sebagai petinggi di BOB,” tegas Indra Gunawan.
Terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2002, PT BSP dan Pertamina Hulu
secara resmi mengambil alih pengelolaan WK CPP dari PT Caltex Pacific Indonesia.
BUMD ini didirikan berdasarkan perda kabupaten Siak nomor 7 tagun 2001 tentang PD Sarana Pembangunan dan akta notaris H Azman Yunus SH nomor 14 tanggal 17 Oktober 2001.
Hingga MoU yang terbangun PT BSP bersama Pertamina Hulu ditunjuk secara resmi mengelola WK CPP terhitung sejak 9 Agustus 2002 hingga 8 Agustus 2022.