PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Pemotongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera, Ini Catatan KSBSI Riau

PEKANBARU – Kebijakan pemerintah yang memotong gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau menjadi salah satu yang memberi catatan kebijakan ini.

Juandy Hutauruk, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Riau, mengungkapkan keraguannya terhadap efektivitas program Tapera. “Apakah Tapera itu tabungan atau akal-akalan saja?” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Peraturan ini, yang tertuang dalam PP 21/2024 tentang Tapera, merupakan revisi dari PP 25/2020. Meski bukan hal baru, banyak pekerja masih kurang informasi mengenai perubahan ini.

“Langkah pemerintah ini memang konkret untuk menyelesaikan masalah kepemilikan rumah bagi buruh dan pekerja, tetapi masih banyak ketidakjelasan,” tambah Juandy.

Juandy juga menyoroti program bantuan DP perumahan dari BP Jamsostek yang dinilai tidak berjalan sesuai harapan.

“Program tersebut tidak elegible dengan kondisi dan persoalan yang dihadapi kaum buruh,” tegasnya.

KSBSI Riau mendorong pemerintah untuk membentuk lembaga yang kredibel dan akuntabel dalam mengelola dana Tapera guna menghindari penyimpangan. Mereka berharap Tapera dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, namun meminta agar besaran potongan gaji untuk Tapera ditinjau ulang.

“Harapan kami, Tapera bisa menjadi solusi kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya. Meskipun begitu, besaran iuran yang dipotong harus ditinjau ulang,” tutup Juandy. (Rls)

Berita Terkait

KSBSI Riau Minta Kadisnaker Tegas Sanksi Perusahaan Langgar UU Ketenagakerjaan

Redaksi

Bawa 9 Tuntutan, Besok KSBSI Peringati Hari Buruh Sedunia di Disnaker Riau

Redaksi