PEKANBARU – Hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) RT/RW di Kota Pekanbaru belum juga disahkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena kekosongan jabatan RT/RW sementara waktu diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Kekosongan kelembagaan RT/RW ini bermula sejak terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 100/Setda-Tapem 505/2024 pada 20 September 2024. Sejak itu, perubahan kelembagaan RT/RW menjadi LKK belum juga tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, kepada awak media mengungkapkan bahwa saat ini Pemko sedang menyiapkan formulasi aturan terkait Perda LKK. Namun, lambatnya penyelesaian regulasi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Tangkerang Tengah, Eko Wibowo, mendesak agar Perda LKK segera diselesaikan guna menghindari kekosongan jabatan RT/RW di seluruh Kota Pekanbaru.
“Kami siap membantu Pemerintah Kota Pekanbaru dalam penerapan LKK. Jika Perda LKK disahkan, maka akan ada pemilihan ulang RT/RW se-Kota Pekanbaru karena tidak lagi mengacu pada peraturan wali kota (Perwako) yang lama. Kita bisa melihat contoh dari Kota Kediri yang sudah menerapkan Perwako LKK. Dengan aturan ini, status dan honor RT/RW menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Eko juga menyoroti belum adanya kepastian pencairan honor bagi RT/RW hingga saat ini. “Kami berharap Asisten I segera menuntaskan Perwako LKK ini agar nasib RT/RW se-Kota Pekanbaru menjadi lebih jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan Perda LKK akan disahkan. Masyarakat dan perangkat RT/RW berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi memastikan pelayanan publik di tingkat kelurahan tetap berjalan optimal. (rilis)