PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

BPOM Beberkan Bahaya dan Risiko Pakai Kosmetik Ilegal

BPOM Beberkan Bahaya dan Risiko Pakai Kosmetik Ilegal
BPOM Beberkan Bahaya dan Risiko Pakai Kosmetik Ilegal

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Kepala BPOM Penny K. Lukito kembali menekankan bahwa penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika sangat berisiko bagi kesehatan.

Risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetika dengan kandungan bahan dilarang dalam pada kosmetika adalah sebagai berikut, Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman).

Kemudian, Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).

Lalu, Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, menyebabkan saluran pernafasan atas, methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh), kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia).

Kemudian, bisa menyebabkan penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria), Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit. Salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas dan Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

“Melihat bahaya yang dapat timbul tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi serta menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar,” ujar Kepala BPOM, dalam keterangan pers secara daring, dikutip Jumat (17/3/2023).

Dalam hal ini, termasuk produk racikan tanpa izin edar dan/atau kosmetika mengandung bahan dilarang sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika.

BPOM juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk sediaan krim atau lotion, untuk memperolehnya melalui sarana resmi.

Sarana resmi dimaksud yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan.

Dalam memperoleh kosmetika, upayakan selalu membeli dan memperoleh kosmetika dari sarana penjualan yang jelas, tepat, dan terpercaya, baik di sarana penjualan offline maupun online.

Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi (official store), dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.

BPOM sangat mendukung keberlangsungan usaha kosmetika di Indonesia, dan berkomitmen memastikan penerapan aturan agar kosmetika memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat serta mutu.

BPOM tidak segan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan.

Untuk itu, kami mengajak kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada BPOM, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran kosmetika ilegal di lingkungannya,” ucap Penny K. Lukito.

Terakhir, Kepala BPOM mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang.

“Peran aktif oleh pelaku usaha dengan cara komitmen jaminan keamanan, mutu, dan manfaat produk kosmetika yang diproduksi dan diedarkan, sedangkan peran aktif masyarakat dengan cara menjadi konsumen cerdas dan berdaya,” tandasnya.