Pekanbarukini – Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Ekowi, menyerukan perubahan besar terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dianggap kurang adil dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam konferensi pers, Sabtu (28/12/2024), Ekowi mengkritik Undang-Undang ASN 2023 yang memisahkan ASN menjadi dua jenis, yakni PNS dan PPPK, yang menurutnya justru menciptakan ketidakpastian karier bagi PPPK.
“UU ASN 2023 memisahkan status ASN, tetapi implementasinya malah menciptakan diskriminasi. Kami meminta Ibu Menpan RB untuk mengkaji ulang aturan ini agar tidak ada lagi ketimpangan di antara PNS dan PPPK,” ungkap Ekowi, tokoh muda pendidikan asal Riau.
Ekowi menyoroti sejumlah perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, seperti sistem kontrak yang tidak menjamin keberlanjutan karier, keterbatasan hak pensiun, hingga ketidaksamaan fasilitas. Salah satu kasus yang ia sampaikan adalah lulusan bergelar S2 yang masih menerima gaji setara lulusan S1 hanya karena statusnya sebagai PPPK.
“Sementara karier PNS terstruktur dengan jelas, PPPK justru seperti pegawai kontrak tanpa kepastian masa depan. Kami hanya ingin kesetaraan hak dan perlakuan,” tegasnya.
Ekowi mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menyatukan status ASN menjadi satu jenis saja, yaitu PNS. “Jika semua ASN menjadi PNS, tidak akan ada lagi diskriminasi di lingkungan instansi pemerintah. Ini solusi konkret yang bisa diambil pemerintah,” ujar Ekowi.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk belajar dari keberhasilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyelesaikan persoalan honorer di masa lalu.
Ekowi memperingatkan bahwa ketidakpuasan para ASN PPPK dapat memicu aksi-aksi demonstrasi besar jika pemerintah tidak segera bertindak. “Kami siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak kami. Pemerintah harus sadar bahwa PPPK juga bagian penting dari ASN yang bekerja untuk melayani negara,” katanya.
Usulan Penghapusan Sistem PPPK
Selain itu, Ekowi mengusulkan agar sistem PPPK dihapuskan sepenuhnya, baik untuk pegawai penuh waktu maupun paruh waktu. “Kalau tetap ada PPPK, apa artinya menjadi ASN kalau kami masih dianggap pegawai kontrak? Harus ada perubahan total,” pungkasnya.
Pernyataan Ekowi menjadi sorotan publik, terutama bagi pemerintah pusat dan daerah, yang diharapkan segera mengambil langkah konkret demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN di Indonesia. (rilis)