Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Indonesia merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 yang menggembirakan para abdi negara Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PMK ini, diungkapkan bahwa mereka akan menerima tunjangan uang makan hingga maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024 mendatang.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif yang memberikan kesejahteraan tambahan bagi para abdi negara ASN di sektor pendidikan. Ketua Forum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut gembira kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan kegembiraannya terhadap kenaikan uang makan sebesar Rp 814.000 per bulan atau lebih dari itu.
Eko Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu ekonomi guru PPPK, terutama mengingat Tunjangan Pemeliharaan dan Pengembangan (TPP) yang mereka terima relatif kecil. Dengan peningkatan uang makan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK yang telah lama berkontribusi dalam sektor pendidikan.
“Ini sangat membantu ekonomi guru PPPK karena TPP yang kami terima sangat kecil bila ditambah dengan Kenaikkan uang makan sangat membantu kesejahteraan kami,” ujar Ekowi.
Sebagai tokoh muda pendidikan di Riau, Ekowi menyampaikan rasa syukurnya terhadap perhatian Pemerintah Pusat terhadap guru ASN PPPK. IA berharap bahwa realisasi kebijakan ini pada tahun 2024 dapat membawa kebahagiaan dan ketenangan bagi para guru PPPK. Dengan demikian, beban ekonomi yang semakin tak menentu dapat diatasi.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau juga menyuarakan harapan untuk tambahan penghasilan dan tunjangan bagi ASN PPPK, dengan aspirasi agar status kontrak dapat dihapuskan, dan mereka dapat diangkat sebagai ASN PNS.
Kedepannya, diharapkan adanya langkah-langkah yang lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan dan status tenaga pendidik di Indonesia. (*)