PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

Korlantas Polri Umumkan Aturan Pelat Putih Berlaku Tahun ini

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Korlantas Polri mengumumkan perubahan pelat nomor menjadi warna putih akan diberlakukan tahun ini. Polisi meminta masyarakat untuk tidak mengubah font pelat nomor yang dirilis secara resmi oleh Korlantas Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengimbau masyarakat tidak memodifikasi font pelat nomor. Sebab, hal itu melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menambahkan, mengubah font pelat nomor termasuk dalam kategori menggunakan pelat nomor palsu.

“Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) harus memenuhi standar bahan baku, ukuran, warna, dan sebagainya, yang kemudian oleh Korlantas Polri dijabarkan teknisnya ke dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Maka mengubah font masuk dalam kategori menggunakan TNKB palsu,” sebut Taslim kepada detikcom.

Menurutnya, pelat nomor palsu meliputi empat kategori. Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Kedua, tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).

Ketiga, tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya. Keempat memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3546 TS.

“Tiga pemalsuan pertama masuk dalam kategori pelanggaran lantas (lalu lintas) sebagaimana diatur dalam pasal 265 UU No 22/ 2009, ancaman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun,” jelas Taslim.

Memang, Taslim menyebut selama ini aturan TNKB belum begitu maksimal pemanfaatannya. Namun, nantinya jika tilang elektronik atau ETLE sudah diberlakukan efektif dan masif, Taslim mengatakan akan ada penegakan hukum yang lebih tegas.

“Dengan catatan konsekuensinya material kita juga memang sudah harus siap, tidak kurang ataupun terlambat dalam pengadaan maupun distribusinya,” pungkasnya.

Sumber : Detik.com