Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, terus mengingatkan ke calon legistif (caleg) agar tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon pelindung. Larangan pemasangan APK di pohon itu pun juga sudah disampaikan Satpol PP ke para caleg melalui Liaison Officer (LO) partai politik (parpol).
“Jadi sebelum kampanye kemarin, kita sudah bertemu dengan semua LO partai. Kita berharap dukungan dari partai untuk memberi edukasi kepada para caleg agar tidak dipasang di pohon, tiang listrik, lampu merah, serta titik-titik yang memang tidak diperbolehkan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (12/12).
Di samping itu, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, pihaknya juga meminta kerjasama Bawaslu Pekanbaru dan jajaran agar sama-sama melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.
“Sebab, kita kan personelnya terbatas, sementara wilayah cukup luas. Jadi kalau ada yang luput dari pengawasan kita, kita minta tolong sama Bawaslu dan Panwascam. Mari sama-sama kita tertibkan,” ujarnya.
Untuk menertibkan APK yang melanggar, disampaikan Bg Zoel jika pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan khususnya di jalan-jalan protokol.
“Sekarang yang di jalan-jalan protokol sudah tidak ada lagi (APK) yang dipasang di pohon, sudah kita bersihkan. Tapi di jalan ring dua, ring tiga yang luput dari pengawasan kita, itulah kita minta bantu sama Bawaslu (untuk ditertibkan),” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu setempat sudah turun bersama-sama menertibkan APK yang melanggar. Namun, kini masih ada APK yang kembali dipasang di pohon maupun tiang listrik.