PEKANBARU – Rencana pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru yang dijadwalkan pada Oktober 2025 hingga kini belum terlaksana. Penundaan ini memicu keluhan dari warga, khususnya di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, yang merasa bingung karena tidak memiliki kepemimpinan resmi di tingkat lingkungan.
Eko Wibowo, Ketua RT terpilih periode 2025–2030, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga masih menunggu arahan dari Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW se-Kota Pekanbaru.
“Warga sudah sering bertanya kapan pemilihan ini dimulai. Karena terlalu lama kosong, mereka bingung harus mengadu ke siapa jika ada persoalan di lingkungan,” ujar Eko, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Forum RT/RW Kelurahan Tangkerang Tengah.
Ia menegaskan, RT dan RW merupakan ujung tombak dalam menyelesaikan berbagai persoalan warga, mulai dari kasus kemalingan, kematian, hingga koordinasi kegiatan sosial dan gotong royong.
Namun, sejak masa jabatan RT/RW habis, sejumlah program warga praktis terhenti. Kegiatan gotong royong pun ikut mandek karena belum adanya kepengurusan yang sah.
Eko berharap Pemerintah Kota segera menyelesaikan regulasi yang diperlukan, termasuk penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako), agar pemilihan RT/RW bisa segera digelar.
“Kalau Perwako belum diselesaikan, proses pemilihan akan terus tertunda. Kami berharap Pak Wali Kota dapat segera mengambil kebijakan agar roda organisasi di tingkat bawah bisa kembali berjalan normal,” ujarnya. (Rls)